Tugas Pokok Koordinator SPMI

  1. Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal, instrumen evaluasi (kuesioner).
  2. Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi.
  3. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal.
  4. Melakukan pengukuran Renstra STBA YAPARI-ABA Bandung berdasarkan pengukuran renstra Prodi/Unit Kerja tiap tahun.
  5. Melakukan pengukuran sasaran mutu STBA YAPARI-ABA Bandung berdasarkan pengukuran renstra prodi/unit kerja tiap tahun
  6. Merumuskan tindakan koreksi untuk memelihara dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
  7. Menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan audit atau monev.
  8. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders.
  9. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap semester.
  10. Melakukan pengarsipan dokumen.