Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencanan dan berkelanjutan.
Di dalam pasal 52 ayat (2) UU DIkti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 langkah utama yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. 5 langkah utama ini sering disingkat menjadi PPEPP.
Profil

Dian Rizky Azhari, S.Pd, M.Hum.
Email : dianazhari@stba.ac.id
No kontak : 082217176781
Pendidikan
S1 : Sarjana Pendidikan (S.Pd.) Bahasa Jerman
Universitas Pendidikan Indonesia
S2 : Magister Humaniora (M.Hum.) Susastra
Universitas Indonesia
S3 : Doktor (Dr.) Ilmu Budaya (masih menempuh pendidikan)
Universitas Indonesia
Sertifikasi & Pelatihan Penjaminan Mutu:
2018 :
- Sertifikat Kelulusan SPMI
- Pelatihan SPMI Program Asuh | Politeknik Negeri Bandung
2. Sertifikat Kelulusan AMI
- Pelatihan AMI Program Asuh | Politeknik Negeri Bandung
3. Sertifikat Pemakalah SPMI
- Pelatihan Penyusunan Dokumen SPMI | STBA YAPARI-ABA Bandung
4. Sertifikat Pemakalah AMI
- Pelatihan Auditor Mutu Internal | STBA YAPARI-ABA Bandung
2019 :
- Sertifikat BimTek AMI
- BimTek AMI | LLDIKTI Wilayah 4
2. Sertifikat Pemakalah SPMI
- Pelatihan Penyusunan Dokumen SPMI | STBA YAPARI-ABA Bandung
3. Sertifikat KelulusanPelatihan Audit Mutu Internal
- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV