Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Tinggi adalah kegiatan penilaian melalui akreditas untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi berdasarkan pasal 3 ayat (1) Permendikbud No 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan pasal 55 ayat (4) dan (5) UU Dikti Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sedangkan akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditas Mandiri (LAM). Untuk program studi yang belum memiliki LAM, akreditasi dilakukan oleh BAN-PT.
Profil

Intan Dwi Dahidi Putri, M.Pd
Email : intanddahidip@stba.ac.id
No kontak : 085864937564
Pendidikan
S1 : Sarjana Pendidikan (S.Pd.) Pendidikan Bahasa Jepang | Universitas Pendidikan Indonesia
S2 : Magister Pendidikan (M.Pd.) Pendidikan Bahasa Jepang | Universitas Pendidikan Indonesia
Sertifikasi & Pelatihan Penjaminan Mutu:
2019
- Sertifikat Pemateri SPMI | Pelatihan Penyusunan Dokumen SPMI STBA YAPARI-ABA Bandung