Tentang LPjM

Dalam upaya merespon perkembangan pendidikan tinggi serta tumbuhnya masyarakat yang dinamis dalam era digital dan persaingan global STBA YAPARI-ABA  Bandung  bertekad untuk terus eksis dan berpartisipasi dalam upaya mencerdaskan bangsa. Tekad  dan cita-cita tersebut  dituangkan dalam visi, misi, dan tujuan STBA YAPARI-ABA  Bandung. Dalam upaya mencapai visi, misi, dan tujuan tersebut  disusunlah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di STBA YAPARI-ABA  Bandung. Lembaga Penjaminan Mutu STBA YAPARI-ABA  Bandung sebagai  perangkat penjaminan mutu STBA YAPARI-ABA  Bandung  mengembangkan  Sistem Penjaminan Mutu Internal  yang teritegrasi dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dengan merujuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia,  BAN-PT, STATUTA STBA YAPARI-ABA  Bandung.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pemenuhan Penjaminan Mutu di lingkungan STBA YAPARI-ABA  Bandung menjadi suatu keharusan agar menghasilkan pelayanan yang bermutu dan meningkatkan kinerja STBA YAPARI-ABA  Bandung. Perbaikan mutu di STBA YAPARI-ABA  Bandung perlu dilakukan dalam kerangka manajemen mutu, baik atas inisiatif sendiri dan atau melibatkan pihak eksternal. Pendekatan penjaminan mutu tersebut penting agar STBA YAPARI-ABA  Bandung dapat mengelola sumber daya secara optimal untuk menjamin mutu layanan akademik bagi mahasiswa dan menjamin akuntabilitas STBA YAPARI-ABA  Bandung terhadap stakeholders.

STBA YAPARI-ABA  Bandung sejak tahun 2010 merintis sistem jaminan mutu  yang implementasinya berupa pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPjM). Tugas utamanya adalah:

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu,
  2. Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu,
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu,
  4. Melaksanakan dan mengembangkan audit internal,
  5. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan PT,
  6. Menyiapkan SDM Penjaminan Mutu (auditor),
  7. Konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu,
  8. Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.

Hal ini dilakukan karena STBA YAPARI-ABA  Bandung sebagai perguruan tinggi harus mengikuti peraturan pemerintah  untuk menjamin mutu pendidikan.