Dalam upaya merespon perkembangan pendidikan tinggi serta tumbuhnya masyarakat yang dinamis dalam era digital dan persaingan global STBA YAPARI-ABA Bandung bertekad untuk terus eksis dan berpartisipasi dalam upaya mencerdaskan bangsa. Tekad dan cita-cita tersebut dituangkan dalam visi, misi, dan tujuan STBA YAPARI-ABA Bandung. Dalam upaya mencapai visi, misi, dan tujuan tersebut disusunlah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di STBA YAPARI-ABA Bandung. Lembaga Penjaminan Mutu STBA YAPARI-ABA Bandung sebagai perangkat penjaminan mutu STBA YAPARI-ABA Bandung mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal yang teritegrasi dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) dengan merujuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, BAN-PT, STATUTA STBA YAPARI-ABA Bandung.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka pemenuhan Penjaminan Mutu di lingkungan STBA YAPARI-ABA Bandung menjadi suatu keharusan agar menghasilkan pelayanan yang bermutu dan meningkatkan kinerja STBA YAPARI-ABA Bandung. Perbaikan mutu di STBA YAPARI-ABA Bandung perlu dilakukan dalam kerangka manajemen mutu, baik atas inisiatif sendiri dan atau melibatkan pihak eksternal. Pendekatan penjaminan mutu tersebut penting agar STBA YAPARI-ABA Bandung dapat mengelola sumber daya secara optimal untuk menjamin mutu layanan akademik bagi mahasiswa dan menjamin akuntabilitas STBA YAPARI-ABA Bandung terhadap stakeholders.
STBA YAPARI-ABA Bandung sejak tahun 2010 merintis sistem jaminan mutu yang implementasinya berupa pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPjM). Tugas utamanya adalah:
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan penjaminan mutu,
- Menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu,
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu,
- Melaksanakan dan mengembangkan audit internal,
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada pimpinan PT,
- Menyiapkan SDM Penjaminan Mutu (auditor),
- Konsultasi, pendampingan, dan kerjasama di bidang penjaminan mutu,
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
Hal ini dilakukan karena STBA YAPARI-ABA
Bandung sebagai perguruan tinggi harus mengikuti peraturan
pemerintah untuk menjamin mutu
pendidikan.