Tugas Pokok Koordinator Pangkalan Data

  1. Melakukan pengarsipan dokumen.
  2. Mengelola manajemen data
  3. Mengelola validasi dan sinkronisasi data
  4. Mengelola penyusunan dan pengendalian dokumen
  5. Mengelola pemusnahan dokumen
  6. Mengelola sosialisasi dokumen dan aturan melalui pangkalan data STBA YAPARI-ABA Bandung/web LPjM dan media lain
  7. Melakukan pengarsipan dokumen
  8. Mengelola Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi, pangkalan data STBA YAPARI-ABA Bandung dan Website
  9. Mengelola saran dan masukan
  10. Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan pemangku kepentingan
  11. Menyusun laporan pertanggungjawaban