Tugas Pokok Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPjM)


  1. Membantu Ketua menyusun sasaran mutu STBA YAPARI-ABA Bandung;
  2. Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran LPjM sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran STBA YAPARI-ABA Bandung;
  3. Menyusun Renstra LPjM berdasarkan Renstra STBA YAPARI-ABA Bandung;
  4. Menyusun rencana program kerja dan anggaran LPjM STBA YAPARI-ABA BAndung;
  5. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut penerapan Sistem Penjaminan Mutu di lingkungan Institusi;
  6. Menyusun dokumen dan bertanggungjawab implementasi SPMI;
  7. Menyelenggarakan pelatihan Sistem Penjaminan Mutu;
  8. Melaksanakan Audit Mutu dan Pengukuran Kinerja Mutu;
  9. Menyiapkan materi dan menyelenggarakan RTM di tingkat institusi;
  10. Mengembangkan dan mengelola sistem informasi penjaminan mutu institusi;
  11. Menyusun laporan secara berkala kepada Ketua STBA YAPARI-ABA Bandung tentang implementasi Sistem Penjaminan Mutu.